Si Pepeling - Sistem Pengaduan Masyarakat dan Pelaporan Dokumen Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 49 huruf f nomor 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali"

Dalam pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan, Pemrakarsa kegiatan berpedoman pada Keputusan Menteri Lingkungan hidup Nomor 45 TH 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, namun dalam tataran pelaksanaannya pelaporan ini banyak ditemui kendalanya antara lain yaitu susahnya memahami uraian aturan tersebut, rumitnya pembuatan laporan dan lain sebagainya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun telah membuat dan mengembangkan Aplikasi berbasis Web untuk Pelaporan pelaksanaan Dokumen Lingkungan. Aplikasi ini disebut Si Pepeling sebagai akronim dari Sistem Pengaduan Masyarakat dan Pelaporan Dokumen Lingkungan. Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi pemrakarsa/ pelaku usaha dalam melaksanakan pelaporan secara e-doc (paperless). Dengan aplikasi ini pemrakarsa sekaligus mempunyai database laporan dokumen lingkungan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya

Untuk dapat mengakses dan membuat laporan melalui Aplikasi ini, Penanggungjawab usaha dan kegiatan login dengan membuat akun dan password Akses link pelaporan dapat di buka di sipepeling.dlh.madiunkab.go.id.

Pelaporan Dokumen Lingkungan dengan Sipepeling semakin mudah dengan Buku Panduan (User Manual).

Untuk memudahkan pelaporan silahkan unduh buku panduan (user manual) pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan menggunakan Sipepeling pada link dibawah ini. https://drive.google.com/file/d/1hGyERNUBOf-ZQEmeg9AN4rlxuTqp198P/view?usp=share_link

 

Pengaduan lebih cepat?

Hubungi WA kami